Syarat dan Ketentuan


  • Calon asesi adalah peserta didik yang masih aktif menjadi siswa di SMK, sesuai dengan Kompetensi Keahlian yang diujikan oleh LSP SMK Nurul Islam Larangan
  • Calon asesi, harus sudah menyelesaikan kegiatan Prakerin/PKL di DU/DI
  • Calon asesi, harus sudah menyelesaikan mata pelajaran yang sesuai dengan unit kompetensi pada Skema Sertifikasi sesuai yang diujikan oleh LSP SMK Nurul Islam Larangan

 

Example of Widget

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque laudantium.